
Tembok Ndalem Singopuran Dijebol, BPCB Minta Klarifikasi Pemkab-Pemilik Lahan
Pemilik lahan dan Pemkab Sukoharjo dipanggil Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk diperiksa soal penjebolan tembok Ndalem Singopuran, Kartasura.
Pemilik lahan dan Pemkab Sukoharjo dipanggil Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk diperiksa soal penjebolan tembok Ndalem Singopuran, Kartasura.
Tembok Ndalem Singopuran yang berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB) dijebol dengan ekskavator. Ini pengakuan pemilik lahan
Penyidik BPCB Jateng telah menetapkan satu tersangka kasus jebolannya bekas benteng Kartasura di Sukoharjo. Tersangka dalam kasus ini tidak ditahan.
Proses hukum kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terus berlanjut.
Kasus tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol ekskavator resmi naik ke tahap penyidikan.
"Lagu itu saya buat sebagai warga masyarakat Kartasura yang merasa prihatin. Tidak ada kaitannya dengan profesi saya sebagai hakim," kata Djuyamto.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibobo, seorang hakim tidak boleh membuat opini dalam sebuah kasus hukum.
Kuasa hukum menilai kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang dijebolnya dilindungi UU Cagar Budaya. Dia menawarkan penyelesaian kasus tersebut.
Seorang hakim PN Jaksel menyuarakan keprihatinannya atas rusaknya tembok eks Keraton Kartasura lewat lagu berjudul 'Balekno Tembokku'.
"Yang harus diperhatikan dalam pemidanaan, apakah terduga pelaku saat melakukan dalam posisi disengaja atau karena kelalaian," kata kuasa hukum Burhanudin.