Pemilik Lahan Bersedia Perbaiki Tembok Eks Keraton Kartasura, Tapi...

Pemilik Lahan Bersedia Perbaiki Tembok Eks Keraton Kartasura, Tapi...

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Kamis, 12 Mei 2022 15:25 WIB
Penampakan tembok eks Keraton Kartasura yang dijebol ekskavator. Foto diambil Selasa (10/5/2022).
Penampakan tembok eks Keraton Kartasura yang dijebol ekskavator. Foto diambil Selasa (10/5/2022). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng)
Solo -

Pemilik lahan di bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, Burhanudin menyatakan kesanggupannya untuk kembali memperbaiki tembok yang dijebolnya. Hal itu akan dilakukan jika masalah itu diselesaikan melalui jalur mediasi atau restorative justice.

Kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, mengatakan perbaikan hanya akan dilakukan jika tawaran mediasi tersebut disepakati bersama.

"Kami siap memperbaiki tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama, dan lain-lain, jika tawaran mediasi kami disetujui. Kalau tidak ya tidak usah," kata Bambang dalam jumpa pers di Solo, Kamis (12/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses mediasi itu ditawarkan karena Bambang menilai kliennya melakukan perusakan tanpa didasari niat merusak cagar budaya. Sebab, Burhanudin maupun warga sekitar tidak mengetahui status dari tembok tersebut.

"Yang perlu diperhatikan kan apakah tindakan tersebut disengaja atau tidak. Di sini tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien saya untuk merusak cagar budaya. Karena di situ tidak ada penanda apapun. Warga sekitar pun tak ada yang tahu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menunjukkan bukti bahwa perusakan sudah terjadi sejak lama. Bambang menilai jika Burhanudin harus dipidana, maka orang-orang yang juga melakukan perusakan sebelumnya harus dipidana.

"Kita lihat di sisi selatan tembok itu, hanya 8 meter dari tembok roboh, sudah menjadi bangunan. Di sisi utaranya sudah menjadi jalan, padahal itu dulu pasti juga ada temboknya, sekarang ke mana? Kalau masalah ini dipidana, harusnya semuanya kena, jangan tebang pilih," ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa peran pemerintah sangat besar dalam pelestarian cagar budaya. Hal ini menurutnya juga tercantum di dalam undang-undang sehingga seharusnya Pemkab Sukoharjo melindungi cagar budaya dengan baik.

"Sementara fakta di lapangan justru menunjukkan berbeda, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menjalankan semua aturan terkait perlindungan cagar budaya dengan sebaik-baiknya. Tentu saja pengertian pemerintah di sini tidak hanya eksekutif saja, melainkan termasuk legislatif terkait dengan penganggaran perlindungan cagar budaya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Seperti diberitakan, Burhanudin belum lama ini membeli tanah di kawasan Kartasura. Saat membersihkan lahan tersebut, dia menjebol tembok yang menutupi lahan itu.

Penjebolan tembok yang merupakan eks benteng Keraton Kartasura itu berbuntut panjang. Dia dianggap merusak benda cagar budaya. Saat ini dia harus menjalani pemeriksaan dari Balai Perlindungan Cagar Budaya (BPCB) Jateng maupun tim dari Kejaksaan Agung.




(ahr/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads