
Tersangka Kasus Jebolnya Benteng Kartasura Terancam 15 Tahun Bui
Tersangka kasus jebolnya tembok benteng Keraton Kartasura Sukoharjo, MK terancam 15 tahun penjara. MK dijerat pasal 105 UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tersangka kasus jebolnya tembok benteng Keraton Kartasura Sukoharjo, MK terancam 15 tahun penjara. MK dijerat pasal 105 UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kasus penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak Burhanudin selaku pemilik lahan angkat bicara.
Proses hukum kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terus berlanjut.
Kasus tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol ekskavator resmi naik ke tahap penyidikan.
"Lagu itu saya buat sebagai warga masyarakat Kartasura yang merasa prihatin. Tidak ada kaitannya dengan profesi saya sebagai hakim," kata Djuyamto.
Kuasa hukum menilai kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang dijebolnya dilindungi UU Cagar Budaya. Dia menawarkan penyelesaian kasus tersebut.
"Yang harus diperhatikan dalam pemidanaan, apakah terduga pelaku saat melakukan dalam posisi disengaja atau karena kelalaian," kata kuasa hukum Burhanudin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan seluruh pihak terkait penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo hari ini. Apa hasilnya?
Kejagung menindaklanjuti kedatangannya ke lokasi tembok bekas benteng Keraton Kartasura yang dijebol ekskavator. Hari ini sejumlah saksi diperiksa.
Kejagung turut menyoroti kasus penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura. Sejumlah petugas dari Kejagung sore ini mendatangi lokasi tembok itu.