
Pelaku Perusakan Benteng Eks Keraton Kartasura Akhirnya Ditahan
Pelaku perusakan benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, berinisial MKB (45), akhirnya ditahan di Tahanan Polres Sukoharjo. Begini penjelasan kuasa hukumnya.
Pelaku perusakan benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, berinisial MKB (45), akhirnya ditahan di Tahanan Polres Sukoharjo. Begini penjelasan kuasa hukumnya.
Pelaku perusakan tembok benteng eks Keraton Kartasura, Sukoharjo, MKB (45) segera disidangkan. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan P21.
Kasus penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak Burhanudin selaku pemilik lahan angkat bicara.
Proses hukum kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terus berlanjut.
"Lagu itu saya buat sebagai warga masyarakat Kartasura yang merasa prihatin. Tidak ada kaitannya dengan profesi saya sebagai hakim," kata Djuyamto.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibobo, seorang hakim tidak boleh membuat opini dalam sebuah kasus hukum.
Kuasa hukum menilai kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang dijebolnya dilindungi UU Cagar Budaya. Dia menawarkan penyelesaian kasus tersebut.
Seorang hakim PN Jaksel menyuarakan keprihatinannya atas rusaknya tembok eks Keraton Kartasura lewat lagu berjudul 'Balekno Tembokku'.
"Yang harus diperhatikan dalam pemidanaan, apakah terduga pelaku saat melakukan dalam posisi disengaja atau karena kelalaian," kata kuasa hukum Burhanudin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan seluruh pihak terkait penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo hari ini. Apa hasilnya?