
Pelaku Perusakan Benteng Eks Keraton Kartasura Akhirnya Ditahan
Pelaku perusakan benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, berinisial MKB (45), akhirnya ditahan di Tahanan Polres Sukoharjo. Begini penjelasan kuasa hukumnya.
Pelaku perusakan benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, berinisial MKB (45), akhirnya ditahan di Tahanan Polres Sukoharjo. Begini penjelasan kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibobo, seorang hakim tidak boleh membuat opini dalam sebuah kasus hukum.
Seorang hakim PN Jaksel menyuarakan keprihatinannya atas rusaknya tembok eks Keraton Kartasura lewat lagu berjudul 'Balekno Tembokku'.
Kasus tembok eks Keraton Kartasura yang dijebol dengan ekskavator terus bergulir. Proses hukum kasus berlanjut gelar perkara pekan depan.
"Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri," kata Ganjar Pranowo soal dijebolnya tembok eks Keraton Kartasura.
Sebelum tembok eks Keraton Kartasura dijebol orang yang mengaku sebagai pemillik lahan, Keraton Kartasura pernah hancur karena peristiwa sejarah Geger Pecinan.
Dalam artikel kedua ini, detikJateng mengulas sejarah awal Keraton Kartasura hingga terjadinya perang besar, Perang Suksesi Jawa I dan II.
Dibangun Amangkurat II pada 1680, tembok eks Keraton Kartasura masih kokoh berdiri. Kini, sebagian tembok itu jebol juga hanya gegara hendak dibangun kos-kosan.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyiapkan tim untuk mengusut dijebolnya bekas benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo.
Tembok bekas benteng Keraton Kartasura dijebol pemilik lahan. Rupanya, lahan di sisi timur tembok itu akan dibangun kos dan ruko.