1 Orang Jadi Tersangka Penjebolan Benteng Eks Keraton Kartasura

1 Orang Jadi Tersangka Penjebolan Benteng Eks Keraton Kartasura

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 01 Jul 2022 12:00 WIB
Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, Jumat (1/7/2022).
Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, Jumat (1/7/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Penyidik Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka kasus jebolannya bekas benteng Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka tidak ditahan karena disebut kooperatif.

"Tersangka tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka kooperatif," ungkap Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, kepada detikJateng di kantornya, Jumat (1/7/2022).

Harun menerangkan, setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan satu tersangka. Tersangka itu berinisial MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka satu orang berinisial MK. Perannya apa, mungkin lebih jelas ke pengacaranya saja, kita sementara itu (satu tersangka)," jelas Harun.

Setelah ada tersangka, kata Harun, penyidik akan melakukan penyempurnaan pemberkasan. Termasuk melengkapi administrasi pemberkasan.

ADVERTISEMENT

"Ya kita melengkapi administrasi penyidikan. Yang jelas satu orang tersangka," sambung Harun.

Untuk menetapkan satu tersangka, imbuh Harun, penyidik sudah meminta keterangan 11 orang tersangka. Barang bukti ada beberapa, diantaranya batu bata.

"Salah satunya barang bukti batu bata. Itu juga (alat berat) tapi tidak kita bawa ke sini," ucap Harun.

Sebelumnya diberitakan, kasus penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak Burhanudin selaku pemilik lahan yang menjebol tembok siap kooperatif mengikuti pemeriksaan penyidik.

"Kami sudah melakukan koordinasi. Klien kami siap untuk bersikap kooperatif dan siap hadir jika dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Burhanudin melalui kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo saat dihubungi detikJateng, Selasa (24/5).

Pihaknya mengatakan telah menyiapkan hasil kajian hukum terkait kasus tersebut. Menurutnya, kajian hukum tersebut bisa menjadikan bukti bahwa kliennya bebas dari jeratan hukum.




(sip/aku)


Hide Ads