Kasus Tembok Eks Keraton Kartasura Dijebol Ekskavator Naik ke Penyidikan

Kasus Tembok Eks Keraton Kartasura Dijebol Ekskavator Naik ke Penyidikan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 23 Mei 2022 15:18 WIB
Ketua Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, Senin (23/5/2022).
Ketua Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, Senin (23/5/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kasus tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol ekskavator resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut diambil setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng melakukan gelar perkara dengan Polda Jateng.

"Untuk hasilnya kita akan lanjutkan ke tingkat penyidikan. Hasil gelar terdapat unsur tindak pidana sehingga kita naikkan ke penyidikan," jelas Ketua Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, kepada wartawan usai gelar perkara di kantor BPCB Prambanan, Klaten, Senin (23/5/2022).

Dijelaskan Harun, setelah proses hukum naik ke penyidikan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Jumlah yang diminta keterangan bisa bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lakukan pemeriksaan dan semacamnya. Kalau kemarin di penyelidikan ada delapan orang yang diminta keterangan, di penyidikan bisa bertambah," lanjut Harun.

Menurut Harun, delapan orang yang sudah diklarifikasi sebelumnya ada unsur Pemkab Sukoharjo, tim ahli cagar budaya, kelurahan dan masyarakat. Beberapa alat bukti sudah dikumpulkan.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah kumpulkan semua alat bukti, tapi tidak kita sampaikan. Alat berat tidak diamankan ke sini (BPCB) tapi yang jelas sudah diamankan," ujarnya.

Proses hukum itu, lanjutnya, diputuskan karena ada unsur pidana yang terpenuhi. Sebagaimana diatur pasal 105 Jo 66 UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pasal 105, unsurnya setiap orang dengan sengaja merusak cagar budaya. Ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 500 juta sampai maksimal Rp 5 miliar," papar Harun.

Siap tersangkanya? Harun menambahkan karena baru gelar perkara I belum menentukan tersangka. Tersangka akan ditemukan saat penyidikan.

"Belum ada tersangka karena ini gelar tahap I menentukan ada tidaknya tindak pidana. Untuk tersangka akan dilakukan penyidikan dahulu," ucap Harun.

Pantauan detikJateng di lokasi, gelar perkara dilakukan di ruang samping BPCB. Selain PPNS BPCB Jateng, ada tiga orang dari Polda Jateng dipimpin Koordinator Pengawas PPNS.

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dikagetkan dengan perobohan tembok eks Keraton Kartasura menggunakan ekskavator. Sebab bangunan bersejarah tersebut seharusnya dilindungi sebagai cagar budaya.

Bangunan yang dimaksud berada di sebelah barat bangunan utama peninggalan Keraton Kartasura atau di sisi selatan makam Gedong Obat. Sementara tembok yang dirobohkan berada di sisi barat bangunan tersebut.




(rih/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads