Buntut Panjang Penjebolan Tembok Eks Keraton Kartasura

Buntut Panjang Penjebolan Tembok Eks Keraton Kartasura

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 24 Mei 2022 04:34 WIB
Warga duduk di depan alat berat yang digunakan untuk menjebol tembok benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Tembok Eks Keraton Kartasura Dijebol Pakai Ekskavator (Foto: Antara FotoMohammad Ayudha)
Solo -

Proses hukum kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terus berlanjut. Teranyar kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di Balap Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

"Untuk hasilnya kita akan lanjutkan ke tingkat penyidikan. Hasil gelar terdapat unsur tindak pidana sehingga kita naikkan ke penyidikan," jelas Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, kepada wartawan usai gelar perkara di kantor BPCB Prambanan, Klaten, Senin (23/5/2022).

Harus mengatakan setelah proses hukum naik ke pnyidikan, sejumlah saksi-saksi bakal diperiksa. Jumlah saksi yang dimintai keterangan yang sebelumnya berjumlah delapan orang kini bisa bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan orang yang dimintai klarifikasi sebelumnya terdiri dari unsur Pemkab Sukoharjo, tim ahli cagar budaya, kelurahan, dan masyarakat. Pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Kita sudah kumpulkan semua alat bukti, tapi tidak kita sampaikan. Alat berat tidak diamankan ke sini (BPCB) tapi yang jelas sudah diamankan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Proses hukum ini pun diputuskan karena adanya unsur pidana yang terpenuhi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Jo 66 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mengacu pada proses ini, pihaknya belum menentukan sosok tersangka.

"Belum ada tersangka karena ini gelar tahap I menentukan ada tidaknya tindak pidana. Untuk tersangka dilakukan penyidikan dahulu," terang dia.

Tak hanya PPNS BPCB Jateng, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mengecek ke lokasi penjebolan tembok eks Keraton Kartasura ini. Dari hasil pemeriksaan dipastikan kawasan eks Keraton Kartasura itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Kita mintai keterangan orang-orang terkait. Kita juga diskusi dengan pemda di sini, mereka telah mengeluarkan SK bahwa itu (kawasan eks Keraton Kartasura termasuk tembok yang dijebol ekskavator) cagar budaya," kata Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, di Kejari Sukoharjo, Rabu (11/5).

Kejagung juga telah merekomendasikan Pemkab Sukoharjo segera memberikan tanda kawasan tersebut merupakan cagar budaya. Dia berharap tak ada lagi warga yang mengaku tak tahu tentang keberadaan situs bersejarah tersebut.

"Kita berharap seluruh bagian keraton itu nanti diberikan tanda-tanda bahwa itu cagar budaya. Agar masyarakat baik di dalam dan luar mengetahui. Setidaknya tahu rambu-rambu. Kemarin alasannya nggak tahu. Tapi kita sendiri lihat tembok lebar 2 meter, tinggi 6 meter, itu tembok apa kalau bukan benteng," ujarnya.

Rombongan Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung di tembok eks Keraton Kartasura, Sukoharjo, Selasa (10/5/2022).Rombongan Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung di tembok eks Keraton Kartasura, Sukoharjo, Selasa (10/5/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng

Terkait kasus penjebolan tembok eks Keraton Kartasura dengan ekskavator ini, pihak pemilik lahan Burhanudin menyatakan kesanggupannya untuk memperbaikinya. Asalkan kasus ini diselesaikan dengan jalur mediasi atau restorative justice.

"Kami siap memperbaiki tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama, dan lain-lain, jika tawaran mediasi kami disetujui. Kalau tidak ya tidak usah," kata kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo dalam jumpa pers di Solo, Kamis (12/5).

Pihak pemilik lahan berdalih tidak ada niat merusak bangunan cagar budaya tersebut. Mereka beralasan baik Burhanudin maupun warga sekitar tidak mengetahui status dari tembok tersebut. Selain itu, ada bukti bahwa perusakan itu terjadi sudah sejak lama.

Kita lihat di sisi selatan tembok itu, hanya 8 meter dari tembok roboh, sudah menjadi bangunan. Di sisi utaranya sudah menjadi jalan, padahal itu dulu pasti juga ada temboknya, sekarang ke mana? Kalau masalah ini dipidana, harusnya semuanya kena, jangan tebang pilih," ujar dia.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads