
Eks Lurah Maguwoharjo Sleman Kasidi Kembali Didakwa Kasus Mafia TKD
Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, kembali didakwa terkait perkara kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, kembali didakwa terkait perkara kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Pengusaha Robinson Saalino kembali menjalani persidangan kasus mafia tanah kas desa di Sleman.
Daftar lurah yang menjadi tersangka kasus mafia TKD bertambah. Kali ini adalah Lurah Candibinangun berinisial SM.
Lurah Maguwoharjo Kasidi menjalani sidang perdana hari ini. Jadwal sidang yang harusnya berlangsung Senin kemarin tertunda karena Kasidi cuci darah.
Selain membacakan pleidoi, Agus Santoso juga meminta maaf secara terbuka kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, akan menjalani sidang perdana kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), hari ini. Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.
Kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman telah menyeret lurah di dua kalurahan berbeda. Terbaru, ada Lurah Maguwoharjo Kasidi yang ditetapkan jadi tersangka.
Kejati DIY memeriksa 2 lurah di Sleman, yaitu Lurah Maguwoharjo dan Candibinangun, terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Keduanya berstatus saksi.
Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino (33) dituntut 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta oleh jaksa. Begini respons Sultan HB X.
Sidang kasus mafia TKD dengan terdakwa Robinson Saalino (33) berlanjut agenda pembacaan tuntutan. Dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.