Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa dua lurah di Kabupaten Sleman terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Dua lurah itu yakni Lurah Maguwoharjo dan Candibinangun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan dua lurah aktif itu diperiksa terkait kasus yang menjerat Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Keduanya diperiksa terkait kasus penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo.
"(Lurah) Candibinangun sama Maguwoharjo. TKD juga. Iya betul (berkaitan dengan Robinson)," kata Anshar, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anshar menjelaskan, kedua lurah itu berstatus sebagai saksi. Keduanya saat ini juga berstatus sebagai lurah aktif.
Total 4 Lokasi Jadi Hunian
"Untuk sementara lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau nggak. Nanti kita tunggu perkembangan," jelasnya.
Adapun dugaan penyalahgunaan TKD di Candibinangun ada 1 lokasi. Sedangkan di Maguwoharjo ada 3 titik lokasi. Semuanya berkaitan dengan Robinson.
"Semua kaitannya Robinson, totalnya 4 (lokasi), untuk sementara dijadikan hunian," bebernya.
Diketahui, Robinson telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan dalam kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam kasus ini, tersangka lain adalah mantan Kadispertaru Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
(dil/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan