Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal, Robinson Dituntut 8 Tahun Bui

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal, Robinson Dituntut 8 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 25 Sep 2023 19:33 WIB
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) jalani sidang perdana di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) saat menjalani sidang perdana di PN Jogja, Senin (12/6/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Jogja -

Sidang kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino (33) berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Munip menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia menilai berdasarkan fakta persidangan, Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, JPU menuntut pidana penjara dan denda kepada terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Ali Munip saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).

Ali Munip melanjutkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar. Termasuk menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan dari pemanfaatan TKD.

ADVERTISEMENT

Ali Munip menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Robinson. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terdakwa telah menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tinggal maupun kaveling dalam jangka waktu 20 tahun dan telah menerima uang investasi sebesar Rp 29,2 miliar yang kemudian telah diambil sebesar Rp 16 miliar. "Terdakwa belum mengembalikan kerugian uang negara," katanya.

Adapun jaksa berpendapat masih ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. "Terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jogja Senin (12/6) lalu, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) didakwa merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi. Adapun tanah kas desa yang diperkarakan yakni yang berada di Nologaten, Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Robinson mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata.

Jaksa menyebut Robinson memperluas lahan sebesar 11.215 meter dengan cara pemagaran tanpa seizin Gubernur DIY. Ia pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut untuk area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.

JPU menyebut Robinson telah merugikan negara lantaran menunggak biaya sewa TKD di Nologaten, Caturtunggal sejak 2018.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads