Daftar lurah yang menjadi tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman, DIY, bertambah. Terbaru adalah Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, berinisial SM.
Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin, SM yang awalnya saksi statusnya naik setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 atas nama tersangka dengan inisial SM selaku Kepala Desa Candibinangun," jelas Anshar dalam keterangan pers di Kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SM pun telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Selanjutnya, terhadap SM dilakukan penahanan 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 7 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja.
Rugikan Negara Rp 9 Miliar
Dijelaskan Anshar, SM tak melakukan peninjauan ulang atau review pada Tanah Kas Desa yang disewakan setiap tiga tahun sekali. Selain itu, pendapatan dari sewa-menyewa tidak dikelola melalui APBDes.
Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 9.199.267.890, dengan rincian kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890, sera kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
![]() |
2 Lurah Lain di Sleman yang Jadi Tersangka
Dengan ditetapkannya SM sebagai tersangka kasus TKD, maka total sudah ada tiga lurah di Sleman yang tersandung kasus tanah kas ini.
Sebelumnya, ada Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang dinyatakan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 lalu. Pada 28 Desember 2023, dia sudah mendapatkan vonis delapan tahun penjara.
Selain delapan tahun penjara, Agus juga didenda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp 350 juta. Jika tidak, maka harta bendanya bakal disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Setelah Agus Santoso, Lurah Maguwoharjo Kasidi masuk ke dalam daftar selanjutnya. Dia ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan rumah terhitung 2 November 2023.
Kasidi ditetapkan tersangka bersama Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara yang merupakan terdakwa kasus mafia TKD Nologaten.
Pada 1 Februari 2024 lalu, dia menjalani sidang perdana. Jadwalnya sempat ditunda karena Kasidi harus menjalani cuci darah.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang