
Eks Lurah Maguwoharjo Sleman Kasidi Kembali Didakwa Kasus Mafia TKD
Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, kembali didakwa terkait perkara kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, kembali didakwa terkait perkara kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Kejari Gunungkidul menetapkan satu orang tersangka kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Sampang, Gedangsari.
Puluhan korban mafia tanah kas desa berhasil mempailitkan Robinson Saalino dan salah satu perusahaanya. Ada harapan kerugian korban bisa terbayar.
Lurah Maguwoharjo Kasidi menjalani sidang perdana hari ini. Jadwal sidang yang harusnya berlangsung Senin kemarin tertunda karena Kasidi cuci darah.
Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia tanah kas desa.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta di kasus mafia tanah kas desa (TKD). Berikut perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, divonis hukuman 8 tahun penjara. Begini vonis selengkapnya.
Kejati DIY menetapkan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal pria inisial ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Jogoboyo inisial ANS ini merupakan staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang kini berstatus terdakwa.