Respons Sultan soal Robinson Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Bui

Respons Sultan soal Robinson Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 26 Sep 2023 15:05 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Jogja, Rabu (26/7/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Jogja, Rabu (26/7/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino (33) dituntut 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta oleh jaksa. Terkait hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberikan respons.

Ngarsa Dalem mengatakan setiap tuntutan jaksa atau putusan pengadilan sudah melalui pertimbangan. Terkait tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu, Sultan belum berkomentar banyak.

"Baru tuntutan, belum keputusan, nanti ya tunggu keputusannya saja. Saya nggak mau menilai keputusan tuntutan jaksa maupun pengadilan, itu sudah ada pertimbangannya sendiri," kata Sultan kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja Keraton Jogja itu juga memastikan berkomitmen memberantas mafia TKD. Termasuk kasus penyalahgunaan TKD dengan luasan tanah yang kecil.

"Ya kita proses, yang (luasan tanahnya) kecil-kecil juga kita tipikor (tindak pidana korupsi,red) biar tidak ada penyalahgunaan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sidang kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino (33) berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Munip menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai berdasarkan fakta persidangan, Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Ali Munip saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).

Ali Munip melanjutkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar. Termasuk menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan dari pemanfaatan TKD.

Ali Munip menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Robinson. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa telah menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tinggal maupun kaveling dalam jangka waktu 20 tahun dan telah menerima uang investasi sebesar Rp 29,2 miliar yang kemudian telah diambil sebesar Rp 16 miliar. "Terdakwa belum mengembalikan kerugian uang negara," katanya.




(dil/ams)

Hide Ads