
Lagi-lagi Lurah di Sleman Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa
Daftar lurah yang menjadi tersangka kasus mafia TKD bertambah. Kali ini adalah Lurah Candibinangun berinisial SM.
Daftar lurah yang menjadi tersangka kasus mafia TKD bertambah. Kali ini adalah Lurah Candibinangun berinisial SM.
Diketahui, saat ini sudah 3 titik TKD yang naik ke penyidikan, yakni di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun.
Selain membacakan pleidoi, Agus Santoso juga meminta maaf secara terbuka kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Kejati DIY menyatakan, mereka menggandeng ahli IT dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa alat bukti elektronik dalam kasus mafia tanah kas desa.
Selain dituntut 8 tahun bui, Agus Santoso juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Penyidik dari Kejati DIY menyita beberapa alat bukti seperti laptop maupun berkas-berkas.
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru Krido Suprayitno menjadi tersangka kasus mafia tanah tanah kas desa. Krido diduga menerima grafitifikasi senilai Rp 4,7 M.
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) didakwa merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar. Berikut dakwaan selengkapnya.
Satpol PP DIY terus menindak lokasi tanah kas desa (TKD) yang dibangun tanpa izin Gubernur. Dua lokasi di Sleman dan Gunungkidul diketahui sudah tutup sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bakal melibatkan ahli dari Laboratorium Digital Forensik dalam pemeriksaan tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).