Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman, yang juga sebagai Lurah Maguwoharjo Kasidi menjalani sidang perdana hari ini. Sidang ini sejatinya akan digelar pada 29 Januari 2024, namun ditunda karena alasan kesehatan terdakwa.
"(Harusnya) Senin tanggal 29 Januari, ditunda, (jadi) Kamis ini," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Kamis (1/2/2024).
"(alasan ditunda) Terdakwa harus menjalani cuci darah. Jadi terdakwa merupakan pasien HD (Hemodialisa) yang harus cuci darah. Biasanya 1 minggu bisa 1 kali atau 2 kali cuci darah, nah kalau terdakwa ini saya tidak tahu berapa kali dalam seminggu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar di ruang Garuda, PN Jogja. Heri mengatakan terdakwa Kasidi hadir langsung dalam persidangan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Kasidi telah melakukan pembiaran terhadap praktik mafia TKD di wilayahnya. Kasidi pun didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan primairnya, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidairnya Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Sidang) Selanjutnya hari Senin tanggal 5 Februari 2024, untuk agenda (pembacaan) keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan (JPU)," pungkas Heri.
Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rumah terhitung pada 2 November 2023. Kasidi yang sebelumnya saksi statusnya dinaikkan setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menemukan dua alat bukti sah.
Kasidi ditetapkan tersangka bersama Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara yang merupakan terdakwa kasus mafia TKD Nologaten.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong