Eks Lurah Maguwoharjo Sleman Kasidi Kembali Didakwa Kasus Mafia TKD

Eks Lurah Maguwoharjo Sleman Kasidi Kembali Didakwa Kasus Mafia TKD

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 22 Okt 2024 19:05 WIB
Sidang pembacaan dakwaan kasus Mafia TKD Maguwoharjo dengan terdakwa Kasidi di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Selasa (22/10/2024).
Sidang pembacaan dakwaan kasus Mafia TKD Maguwoharjo dengan terdakwa Kasidi di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, yang juga terpidana kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya, Kasidi, harus kembali menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus serupa. Namun perkaranya lain.

Kasidi kembali menerima dakwaan dalam perkara penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran, tanpa mengantongi izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menjelaskan sidang perdana Kasidi dengan agenda pembacaan dakwaan di gelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (22/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 s/d 2023 dengan terdakwa Kasidi," jelas Herwatan melalui keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Dalam dakwaannya, dijelaskan Herwatan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kasidi melakukan pembiaran adanya penyalahgunaan TKD di wilayahnya. Bahkan Kasidi juga menambah fasilitas dengan menyewakan TKD tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 72.373.000, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," paparnya.

Atas perbuatan Kasidi tersebut, negara, dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Maguwoharjo, mengalami kerugian sebesar Rp 574.600.000 dari total kerugian sebesar Rp 805.600.000.

Dalam perkara ini Kasidi didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, Kasidi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus Mafia TKD di wilayahnya. Dalam perkara ini, Kasidi melakukan pembiaran pembangunan perumahan di TKD tersebut.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (10/6), Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafipto dalam amar putusannya menilai Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, Senin (10/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Dalam kasus ini, salah satu terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dalam kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023 telah membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 Meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Selain itu, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah membangun dua yakni perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

Kasidi didakwa Dakwaan primairnya, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads