Eks Kadispertaru DIY Jalani Sidang Perdana Mafia Tanah Kas Desa Hari Ini

Eks Kadispertaru DIY Jalani Sidang Perdana Mafia Tanah Kas Desa Hari Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 07 Nov 2023 10:21 WIB
Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno saat membacakan permintaan maafnya di PN Jogja, Senin (23/10/2023).
Eks Kadispertaru DIY Jalani Sidang Perdana Mafia Tanah Kas Desa Hari Ini. Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, di PN Jogja, Senin (23/10/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, akan menjalani sidang perdana kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman, hari ini. Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Krido dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB di ruang Garuda, PN Jogja.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Krido menjadi tersangka kasus mafia TKD pada 17 Juli 2023. Kajati DIY Ponco Hartanto menerangkan penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7).

Diduga Terima Gratifikasi

Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terangnya.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Gratifikasi Capai Rp 4,7 M

Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4,7 miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar Rp 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads