Kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman telah menyeret lurah di dua kalurahan berbeda. Terbaru, ada Lurah Maguwoharjo Kasidi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso
Lurah Caturtunggal Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, pada 17 Mei 2023 lalu. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan Agus jadi tersangka atas perbuatannya melakukan pembiaran kegiatan penyimpangan TKD di wilayahnya.
"(Agus) tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ujar Anshar di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum jadi tersangka, Agus lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Statusnya naik jadi tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas 2A Yogyakarta," lanjutnya.
Anshar juga tidak menutup kemungkinan Agus juga menerima gratifikasi dari Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Namun untuk saat ini Agus masih dijerat dengan dugaan pembiaran.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya.
Adapun Agus saat ini telah berstatus menjadi terdakwa. Ia juga tengah menjalani proses persidangan dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Lurah Maguwoharjo
Terbaru, Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY pada Kamis (2/11). Sama seperti Agus, Kasidi sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Selaku Lurah Maguwoharjo, Kasidi memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa. Ia diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut.
"Tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Anshar.
Anshar menambahkan, pihaknya juga tengah menyelidiki lebih lanjut terkait ada tidaknya gratifikasi dalam kasus ini, utamanya pada Lurah Maguwoharjo Kasidi.
"Untuk sementara masih dilakukan pendalaman, ada arah kesana (gratifikasi) tapi kita belum bisa sampaikan di sini karna perlu pendalaman lagi," tutupnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan