
Pusaran Kasus Mafia Tanah Bikin Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Bui
Lurah Caturtunggal Agus Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia tanah kas desa.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia tanah kas desa.
Lurah Caturtunggal terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Agus Santoso meminta maaf kepada Sultan Jogja. Maaf itu disampaikannya usai pleidoi.
Selain membacakan pleidoi, Agus Santoso juga meminta maaf secara terbuka kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso meminta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X soal kasus mafia tanah. Simak selengkapnya di sini.
Lurah Caturtunggal yang juga terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Agus Santoso membacakan surat permintaan maaf ke Sultan Jogja dalam persidangan.
Kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman telah menyeret lurah di dua kalurahan berbeda. Terbaru, ada Lurah Maguwoharjo Kasidi yang ditetapkan jadi tersangka.
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso menjalani sidang dakwaan kasus mafia tanah di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Simak dakwaan selengkapnya di sini.
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso akan menjalani sidang perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) hari ini.
Kejati DIY menguji forensik HP tersangka mafia tanah kas desa di Sleman. Uji forensik untuk mengecek isi pembicaraan dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka. Agus ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah di Dusun Nologaten, Sleman, DIY.