
Vonis 8 Tahun Bui-Ganti Rugi Rp 16 M untuk Mafia Tanah Kas Desa DIY
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Kejati DIY memeriksa 2 lurah di Sleman, yaitu Lurah Maguwoharjo dan Candibinangun, terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Keduanya berstatus saksi.
Sidang kasus mafia TKD dengan terdakwa Robinson Saalino (33) berlanjut agenda pembacaan tuntutan. Dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
Sempat disegel, SPBU Pertamina Mudal, Sleman terpantau buka kembali, Jumat (4/8). Satpol PP DIY menyebut SPBU tersebut hanya buka tiga hari.
Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Kali ini ada dua lokasi yang disegel di Condongcatur, Depok, Sleman.
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso jadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait hal itu.
Sri Sultan HB X menyebut pihak pemerintah desa mengetahui jika ada penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Berikut pernyataan Sultan.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menginstruksikan jajarannya untuk membuatkan sertifikat tanah kas desa (TKD). Hal ini agar tak rawan disalahgunakan.
LKY menyarankan Kejati DIY untuk juga memikirkan nasib para pembeli rumah di atas Tanah Kas Desa (TKD). LKY menyebut sudah berkonsultasi dengan Kejati DIY.
Satpol PP DIY akan mengosongkan Tanah Kas Desa yang disalahgunakan, termasuk yang dibangun perumahan. Warga yang terlanjur membeli pun mempertanyakan nasibnya.