
Eks Lurah Maguwoharjo Sleman Kasidi Kembali Didakwa Kasus Mafia TKD
Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, kembali didakwa terkait perkara kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, kembali didakwa terkait perkara kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Pengusaha Robinson Saalino kembali menjalani persidangan kasus mafia tanah kas desa di Sleman.
Terdakwa kasus mafia TKD Caturtunggal Andi Sofyan, Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Puluhan korban mafia tanah kas desa berhasil mempailitkan Robinson Saalino dan salah satu perusahaanya. Ada harapan kerugian korban bisa terbayar.
Daftar lurah yang menjadi tersangka kasus mafia TKD bertambah. Kali ini adalah Lurah Candibinangun berinisial SM.
Kejati DIY kembali menetapkan tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka tersebut yakni Lurah Candibinangun berinisial SM.
Diketahui, saat ini sudah 3 titik TKD yang naik ke penyidikan, yakni di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun.
Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.
Tersangka baru kasus mafia tanah kas desa ini seorang perangkat Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kejati DIY menyatakan, mereka menggandeng ahli IT dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa alat bukti elektronik dalam kasus mafia tanah kas desa.