Robinson Kembali Jadi Terdakwa Mafia Tanah Kas Desa, Kali Ini Kasus Maguwoharjo

Robinson Kembali Jadi Terdakwa Mafia Tanah Kas Desa, Kali Ini Kasus Maguwoharjo

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 22 Okt 2024 18:06 WIB
Sidang pembacaan tuntutan kasus Mafia TKD Maguwoharjo dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Selasa (22/10/2024).
Sidang pembacaan tuntutan kasus Mafia TKD Maguwoharjo dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Terpidana kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), Robinson Saalino, kembali menerima tuntutan pada perkara lainnya dalam kasus serupa. Sebelumnya, Robinson telah menerima vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 Juta pada perkara pertama.

Adapun perkara Robinson sebelumnya adalah kasus Mafia TKD Caturtunggal, Depok, Sleman. Sedangkan perkara terbaru, menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, ialah kasus Mafia TKD di Maguwoharjo, Sleman.

Herwatan menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi Robinson untuk kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini. Robinson pun dihadirkan langsung dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino, SE dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, agenda sidang Pembacaan Tuntutan," jelas Herwatan melalui keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino, SE dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan di pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi surat tuntutan JPU.

Selain tuntutan itu, JPU juga membebankan Robinson membayar uang pengganti sebesar Rp.845.393.333, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," terang JPU.

Diberitakan sebelumnya, Robinson divonis oleh majelis hakim dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara untuk kasus Mafia TKD Caturtunggal, Sleman. Selain itu Robinson juga harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16 miliar.

Sidang putusan Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin. Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, M Jauhar Setyadi, Kamis (19/10/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.

Adapun untuk pidana kurungan, vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dendanya lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 300 juta. Selain itu, uang pengganti juga lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 2,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar," terang Majelis hakim.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Apabila terdakwa Robinson tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutup pengembalian uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.




(apu/ahr)

Hide Ads