
Penasihat Hukum Eka Wiryastuti Minta Pendapat Prof Mudzakkir
Sidang perkara suap DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan ahli hukum pidana UII Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir.
Sidang perkara suap DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan ahli hukum pidana UII Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir.
Mantan Wakil Ketua BPK mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara suap DID Tabanan tahun anggaran 2018.
Selain uang adat istiadat, uang tanda jadi juga terungkap dalam sidang suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang adat istiadat dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 300 juta, tahap dua Rp Rp 300 juta, dan tahap tiga USD 55.300.
Sepak terjang Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya di Kabupaten Tabanan. Terdakwa kasus korupsi DID Tabanan itu ternyata juga punya jejak di Kabupaten Karangasem.
Koordinator penasihat hukum Dewa Nyoman Wiratmaja membeberkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus korupsi DID Tabanan.
Salah satu jajaran tim penasihat hukum Eka Wiryastuti yakni Warsa T Buana yang notabene merupakan kader Golkar, menepis spekulasi kliennya itu keluar dari PDIP.
Dewa Nyoman Wiratmaja menyebut uang suap yang diberikan ke pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan istilah 'peluru'.
Dewa Nyoman Wiratmaja sempat memangkas usulan nominal DID Tabana yang awalnya Rp 90 miliar menjadi Rp 65 miliar.
Penyusunan proposal DID Tabanan tahun anggaran 2018 meniru pola pengajuan DAK karena hanya tinggal menunggu jatah dari Kemenkeu.