
Eks Bupati Tabanan Resmi Ajukan Banding!
Terdakwa suap pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa suap pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perkara suap DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap DID 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa suap DID Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terdakwa suap DID tahun anggaran 2018 memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukuman.
Mantan staf khusus Bupati Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja dalam nota pembelaan memohon agar dibebaskan dari dakwaan.
Terdakwa suap DID Tabanan 2018, yang juga mantan staf khusus Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun penjara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengaku tidak pernah memerintahkan Dewa Wiratmaja untuk mengurus DID Tabanan 2018
Dewa Wiratmaja bantah serahkan uang ke Yaya Purnomo dan Rifa Surya