
MA Tolak Kasasi, Eks Bupati Tabanan Tetap Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman dua terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan
Eks Bupati Tabanan berencana ajukan pindah tempat penahanan, Kalapas Tabanan belum terima informasi resmi
Terdakwa suap pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
KPK mengungkap bakal mengajukan upaya banding atas putusan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. KPK keberatan karena hak politik Eka tidak dicabut hakim.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap DID 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengaku tidak mengetahui adanya istilah dana istiadat dalam proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan
Selain uang adat istiadat, uang tanda jadi juga terungkap dalam sidang suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Dalam rekaman percakapan terungkap ada komunikasi antaraDewa Nyoman Wiratmaja dengan Dewa Ayu Sri Budiarti membahas soal persentase fee dalam lelang proyek
JPU KPK putar sadapan rekaman percakapan mantan ajudan Eka Wiryastuti dengan Dewa Wiratmaja di telepon