Selain uang adat istiadat, uang tanda jadi juga terungkap dalam sidang suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 yang berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (21/7/2022).
Uang tanda jadi yang menjadi bagian dari uang adat istiadat itu pertama kali diberikan sebesar Rp 300 juta oleh terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta itu diterima Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang berjanji mengurus perolehan DID Tabanan yang lebih besar. Besaran uang tanda jadi itupun setelah terjadi tawar menawar dari Rp 500 juta menjadi Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu setelah (uang adat istiadat) disepakati 2,5 persen dari alokasi DID final. Uang tanda jadi itu biar dicicil. Biar nggak lari," kata Rifa Surya saat menjadi saksi untuk terdakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Staf Ahli Dewa Nyoman Wiratmaja.
Rifa Surya yang merupakan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, ini mengakui diajak Yaya Purnomo bertemu dengan terdakwa Dewa Wirtamaja di Metropole Cikini, Jakarta Pusat, sekitar Agustus 2017.
"Kata Pak Dewa (terdakwa Dewa Wiratmaja) waktu itu, DID apa tidak bisa dimaksimalkan? Tabanan kekurangan dana ada defisit anggaran," kata Rifa Surya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rifa mengaku menyanggupi permintaan terdakwa Dewa Wiratmaja. Ia dan Yaya Purnomo kemudian meminta dana adat istiadat. "Maksudnya fee," ujar Rifa Surya menjawab pertanyaan JPU yang mempertegas istilah dana adat istiadat.
Jaksa kembali mempertegas apa dasar Rifa dan Yaya menetapkan dana istiadat besarnya 2,5 persen dari DID. "Saya pikir tidak terlalu memberatkan," jelasnya.
Rifa menambahkan, saat itu besaran DID masing-masing daerah masih dalam bentuk simulasi dan Tabanan memperoleh Rp 46 miliar.
"Angka 2,5 persen dari DID final sesuai perjanjian," imbuhnya.
Jaksa sempat menanyakan mengapa uang adat istiadat tersebut menggunakan mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"Tidak ada yang menentukan harus dolar atau rupiah," jawab Rifa Surya.
Ia juga mengaku tidak mengikuti pertemuan terakhir, saat terdakwa Dewa Wiratmaja menyerahkan uang USD 55.300, karena sedang umroh.
Meski begitu, ia mengaku mengetahui sisa uang adat istiadat itu telah diberikan terdakwa Dewa Wiratmaja setelah menerima informasi dari Yaya Purnomo melalui aplikasi perpesanan Telegram.
"Ada pesan sudah full artinya sudah penuh," pungkasnya.
(nor/nor)