
Ketua DPRD Bali Tegaskan Eka Wiryastuti Belum Berpolitik Seusai Bebas
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menanggapi soal anaknya, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang baru bebas dari penjara.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menanggapi soal anaknya, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang baru bebas dari penjara.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan.
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Eka Wiryastuti atau yang sempat dijuluki 'Ratu Tabanan' belum memutuskan upaya kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman dua terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan
Terdakwa suap DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan ke LP Khusus Perempuan di Kerobokan.
Terdakwa suap pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perkara suap DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap DID 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.