
Jaksa KPK Ajukan Banding, Perkara DID Lanjut ke Pengadilan Tinggi
Perkara suap DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Perkara suap DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan pernyataan usai divonis bersalah
JPU KPK menolak nota pembelaan dan mempertegas tuntutannya kepada mantan Bupati Tabanan.
JPU KPK menolak seluruh nota pembelaan Dewa Nyoman Wiratmaja. JPU meyakini kemiripan tulisan tangan dalam nota pembelaan dengan tulisan di amplop cokelat
Mantan staf khusus Bupati Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja dalam nota pembelaan memohon agar dibebaskan dari dakwaan.
Mantan Wakil Ketua BPK mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara suap DID Tabanan tahun anggaran 2018.
Selain uang adat istiadat, uang tanda jadi juga terungkap dalam sidang suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang adat istiadat dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 300 juta, tahap dua Rp Rp 300 juta, dan tahap tiga USD 55.300.
Koordinator penasihat hukum Dewa Nyoman Wiratmaja membeberkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus korupsi DID Tabanan.