
MA Tolak Kasasi, Eks Bupati Tabanan Tetap Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman dua terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan
Terdakwa suap DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan ke LP Khusus Perempuan di Kerobokan.
Terdakwa suap pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perkara suap DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan pernyataan usai divonis bersalah
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap DID 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa suap DID Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider.
Dewa Nyoman Wiratmaja, benar-benar memakai haknya untuk mengajukan duplik atau tanggapan atas jawaban JPU