Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Bantahan itu ia sampaikan saat menjadi saksi bagi terdakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan eks Staf Ahli Dewa Nyoman Wiratmaja dalam sidang yang berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (21/7/2022).
"Saya tidak pernah menerima uang seperti itu dari Saudara Dewa (terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja). Dalam pembicaraan dengan Yaya juga tidak ada," kata Bahrullah Akbar yang memberikan jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring (dalam jaringan) dari Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahrullah Akbar hanya mengaku menerima cinderamata dari Yaya Purnomo yang juga mahasiswa program doktoralnya di Universitas Padjajaran dalam bentuk pisau belati sebagai hadiah ulang tahun.
Pengakuan Bahrullah Akbar ini juga sempat dipertegas lagi oleh penasihat hukum terdakwa Dewa Wiratmaja dan Eka Wiryastuti secara bergantian.
"Saya tidak pernah menerima pemberian dari Saudara Dewa (terdakwa Dewa Wiratmaja). Tidak pernah. Apalagi soal uang," jawab Bahrullah Akbar saat menjawab pertanyaan salah satu penasihat hukum terdakwa Dewa Wiratmaja.
Selain itu, ia mengaku tidak pernah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selama dipimpin Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti untuk memperoleh DID.
"Saya tidak tahu menahu soal proses mengurus DID," ujarnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti mempertegas apakah kliennya pernah meminta tolong untuk mengurus DID. "Tidak pernah," jawab Bahrullah Akbar singkat.
Keterangan Bahrullah Akbar ini bertolak belakang dengan keterangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menyebutkan bahwa Bahrullah Akbar menerima uang dari terdakwa Dewa Wiratmaja sebesar Rp 500 juta.
Dalam keterangan Yaya Purnomo yang diperiksa lebih awal menyebutkan, ia justru mengenal terdakwa Dewa Wiratmaja dari Bahrullah Akbar.
Yaya Purnomo mengaku dihubungi Bahrullah Akbar yang meminta untuk membantu orang dari Pemkab Tabanan.
"Tolong dibantu. Bahasanya begitu saja dan sudah menyebut nama Pak Dewa (terdakwa Dewa Wiratmaja)," kata Yaya Purnomo.
Sehari setelah dikontak Baharullah Akbar, Yaya mengaku menindaklanjuti permintaan itu dengan mencari informasi terkait DID kepada rekannya, Rifa Surya.
"Mengenai dana perimbangan yang mengetahuinya Rifa Surya. Karena itu bukan tupoksi saya. Sehingga saya meminta informasi dari Rifa Surya," jelasnya.
Meski keterangan itu dibantah Bahrullah Akbar, baik Yaya Purnomo maupun Rifa Surya tidak mencabut keterangannya dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
(nor/nor)