Berhubungan dengan Dewa Wiratmaja, DID Karangasem Naik Jadi Rp 35 M

Berhubungan dengan Dewa Wiratmaja, DID Karangasem Naik Jadi Rp 35 M

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 08 Jul 2022 00:03 WIB
Mantan Kepala Bappelitbang Karangasem, I Made Sujana Erawan (kemeja biru), saat menjadi saksi dalam sidang korupsi DID Tabanan, Kamis (7/7/2022).
Mantan Kepala Bappelitbang Karangasem, I Made Sujana Erawan (kemeja biru), saat menjadi saksi dalam sidang korupsi DID Tabanan, Kamis (7/7/2022). (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali)
Denpasar -

Sepak terjang Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya di Kabupaten Tabanan. Terdakwa kasus korupsi DID Tabanan itu ternyata juga punya jejak di Kabupaten Karangasem. Bahkan, dia sempat berhubungan dengan Pemkab Karangasem, hingga Pemkab Karangasem mendapat DID yang naik menjadi Rp 35 miliar.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Bappelitbang yang juga mantan Plh Sekda Karangasem, I Made Sujana Erawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/7/2022).

Sujana Erawan menyatakan dia mengenal Dewa Nyoman Wiratmaja sejak awal 2017. Dia dikenalkan Bupati Karangasem saat itu, I GA Mas Sumatri. Menurut Sujana Erawan, terdakwa akan membantu Pemkab Karangasem dalam penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karangasem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pertemuan itu, pada pertemuan di kemudian hari, Dewa Wiratmaja memberikan masukan tetang peningkatan perekonomian. Salah satunya memberi penjelasan tentang pembiayaan program daerah tidak hanya melalui PAD. Juga ada DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DID.

Yang menarik adalah soal program yang dibiayai dari DID. Dewa Wiratmaja, aku Sujana Erawan, sempat berkomunikasi dengannya mengaku baru pulang dari Jakarta mengurus DID Tabanan. Erawan mengatakan, Dewa Wiratmaja mengatakan bahwa mengurus DID perlu proposal. Padahal, menurut pengetahuan Erawan, untuk mendapatkan DID, pemerintah daerah tidak perlu mengajukan proposal.

ADVERTISEMENT

"Saya bilang tidak perlu dengan proposal. Tapi Beliau bilang harus diurus," kata Erawan.

Namun, Dewa Wiratmaja tetap menegaskan bahwa untuk mendapatkan DID perlu dengan proposal. Dan Dewa Wiratmaja mengaku memiliki "orang" di Kementerian Keuangan yang akan membantu mengurusnya.

Dewa Wiratmaja, ungkap Sujana Erawan, menyebut nama orang itu adalah Yaya. Dalam dakwaan sebelumnya, Yaya yang dimaksud adalah Yaya Purnomo, kasi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI.

Sujana Erawan pun akhirnya menyampaikan hal ini kepada Bupaati Karangasem I GA Mas Sumatri bahwa Dewa Wiratmaja punya "orang" di Kemenkeu yang bisa mengurus DID.

"Untuk mengurus DID perlu proposal dan ada orang Kementerian Keuangan yang akan mengurus. Namanya Yaya," kata Sujana Erawan.

Penuturan Sujana Erawan mirip dengan pengakuan mantan Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja dalam sidang sebelumnya. Saat itu, Gus Wiratmaja juga mendapat penjelasan dari Dewa Wiratmaja agar membuat proposal untuk mengurus DID. Kala itu disanggah Gus Wiratmaja bahwa untuk mendapat DID tidak perlu proposal. Namun ditegaskan bahwa proposal itu diperlukan, dan Dewa Wiratmaja mengaku sudah punya "orang" di Kemenkeu yang akan mengurus DID.

Kembali ke sidang, Sujana Erawan mengaku tidak mengetahui adanya proses pengusulan DID di Karangasem. Karena dari pihaknya saat itu memang tidak ada memproses usulan atau proposal.

Ia justru mengetahui bahwa ada DID setelah mendapatkan informasi dari BPKAD dalam rapat pembahasan anggaran 2018 di DPRD Karangasem pada akhir Desember 2017. Nilai DID yang didapat Karangasem meningkat signifikan yakni Rp35 miliar lebih. Sementara pada tahun anggaran 2017, Rp7,5 miliar.

"Pada saat pembahasan di DPRD, BPKAD menyampaikan bahwa ada DID dari pusat," ungkapnya.




(iws/iws)

Hide Ads