Dewa Wiratmaja Sempat Pangkas Usulan Nominal DID Tabanan

Korupsi DID Tabanan

Dewa Wiratmaja Sempat Pangkas Usulan Nominal DID Tabanan

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 22:51 WIB
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang menghadirkan mantan Kepala Bapelitbang Tabanan, mantan Kasubag Perencanaan Bapelitbang Tabanan, dan anggota Banggar DPRD Tabanan pada Kamis (30/6/2022).
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, Kamis (30/6/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar - Proposal Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang berupa draf diserahkan langsung kepada terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang saat itu menjabat Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan dosen di Universitas Udayana. Terdapat pemangkasan usulan nominal anggaran DID yang awalnya Rp 90 miliar menjadi Rp 65 miliar. Namun dari usulan nominal tersebut yang terealisasikan sebesar Rp 51 miliar.

Mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan di Badan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan Made Dedy Saputra yang bertanggungjawab dalam pembuatan draft tersebut kemudian melakukan koordinasi langsung dengan terdakwa atas perintah atasannya Kepala Bapelitbang Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.



Hasil dari koordinasi itu, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja melakukan koreksi redaksional dan nominal. Untuk nominal, sesuai rangkuman pada draf mencapai Rp 90 miliar. Namun oleh terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja diturunkan menjadi Rp 65 miliar.

Setelah melakukan perbaikan, ia diminta untuk menaruhnya di meja sekpri bupati. Berikutnya ia tidak ada menanyakan lagi terkait proposal tersebut.

"Tidak mengetahui selanjutnya bahwa proposal itu akan dibawa Pak Dewa (Terdakwa). Saya tidak memantau. Saya juga tidak mengetahui apakah proposal itu sudah ditandatangani atau tidak," ungkapnya dalam dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6/2022).


(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads