Mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan di Badan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan Made Dedy Saputra yang bertanggungjawab dalam pembuatan draft tersebut kemudian melakukan koordinasi langsung dengan terdakwa atas perintah atasannya Kepala Bapelitbang Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.
Hasil dari koordinasi itu, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja melakukan koreksi redaksional dan nominal. Untuk nominal, sesuai rangkuman pada draf mencapai Rp 90 miliar. Namun oleh terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja diturunkan menjadi Rp 65 miliar.
Setelah melakukan perbaikan, ia diminta untuk menaruhnya di meja sekpri bupati. Berikutnya ia tidak ada menanyakan lagi terkait proposal tersebut.
"Tidak mengetahui selanjutnya bahwa proposal itu akan dibawa Pak Dewa (Terdakwa). Saya tidak memantau. Saya juga tidak mengetahui apakah proposal itu sudah ditandatangani atau tidak," ungkapnya dalam dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6/2022).
(nor/nor)