Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6/2022).
Seperti yang ungkapkan mantan Kepala Bapelitbang Tabanan Ida Bagus Wiratmaja, bahwa daerah hanya menunggu jatah dari Kemenkeu. Dari kenalan orang Kemenkeu yang dimiliki terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja tersebut, Ida Bagus Wiratmaja kemudian membuat terobosan proposal dan kegiatan DID diusulkan seperti DAK.
Ida Bagus Wiratmaja kemudian meminta bawahannya Made Dedy Saputra untuk membuatkan proposal permohonan DID. Made Dedy Saputra mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan pembuatan proposal itu.
Made Dedy Saputra mengungkapkan, proposal tersebut terdiri dari surat pengantar dan usulan kegiatan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam proses penyusunan proposal tersebut mencontoh pola pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Tidak ada contoh karena sebelumnya (DID) tidak ada usulan. Kami mencoba merangkum usulan-usulan dari perangkat daerah. Mencontoh pola penyusunan DAK," jelas Dedy.
Ia juga menyebutkan, proposal tersebut awalnya masih berupa draf yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. Ia mengaku melakukan itu karena mendapatkan perintah dari atasannya, Ida Bagus Wiratmaja, agar langsung berkoordinasi dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
(nor/nor)