Proposal DID Tabanan Tiru Pola Pengajuan DAK karena Terobos Kelaziman

Korupsi DID Tabanan

Proposal DID Tabanan Tiru Pola Pengajuan DAK karena Terobos Kelaziman

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 22:13 WIB
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang menghadirkan mantan Kepala Bapelitbang Tabanan, mantan Kasubag Perencanaan Bapelitbang Tabanan, dan anggota Banggar DPRD Tabanan pada Kamis (30/6/2022)
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, Kamis (30/6/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar - Mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan di Badan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan Made Dedy Saputra mengungkap proses penyusunan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 meniru pola pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6/2022).

Seperti yang ungkapkan mantan Kepala Bapelitbang Tabanan Ida Bagus Wiratmaja, bahwa daerah hanya menunggu jatah dari Kemenkeu. Dari kenalan orang Kemenkeu yang dimiliki terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja tersebut, Ida Bagus Wiratmaja kemudian membuat terobosan proposal dan kegiatan DID diusulkan seperti DAK.



Ida Bagus Wiratmaja kemudian meminta bawahannya Made Dedy Saputra untuk membuatkan proposal permohonan DID. Made Dedy Saputra mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan pembuatan proposal itu.

Made Dedy Saputra mengungkapkan, proposal tersebut terdiri dari surat pengantar dan usulan kegiatan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam proses penyusunan proposal tersebut mencontoh pola pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Tidak ada contoh karena sebelumnya (DID) tidak ada usulan. Kami mencoba merangkum usulan-usulan dari perangkat daerah. Mencontoh pola penyusunan DAK," jelas Dedy.

Ia juga menyebutkan, proposal tersebut awalnya masih berupa draf yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. Ia mengaku melakukan itu karena mendapatkan perintah dari atasannya, Ida Bagus Wiratmaja, agar langsung berkoordinasi dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.


(nor/nor)

Hide Ads