Sidang perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja sejak awal digelar terpisah. Adapun proses persidangan terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sudah mulai memasuki tahap pembuktian. Beberapa orang saksi sudah dihadirkan Jaksa Penununtut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari kalangan birokrat hingga swasta.
I Made Kadek Arta, koordinator penasihat hukum Dewa Nyoman Wiratmaja membeberkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia menyebut pihaknya sudah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi dengan sejumlah pertimbangan.
"Kami ingin mempercepat proses," kata Kadek Arta, Jumat (1/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, tim dan kliennya sudah menyepakati itu setelah membaca isi dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu pertimbangannya, saksi-saksi yang dimasukkan ke dalam dakwaan memang berkaitan dengan perkara ini.
"Saksi yang dimasukkan ke dakwaan mengarah atau terkait (ke perkara) semua," imbuhnya.
Kalaupun mengajukan eksepsi, ia tak memungkiri bahwa kecil kemungkinan akan dikabulkan majelis hakim.
"Itu juga salah satu alasannya. Belajar dari pengalaman, dalam eksepsi yang berakhir dengan putusan sela jarang dikabulkan," pungkasnya.
Berbeda dengan sidang terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti yang pekan depan, tepatnya pada Kamis (7/7/2022), baru akan memasuki agenda putusan sela oleh majelis hakim. Hal tersebut dikarenakan Eka Wiryastuti menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah penuntut umum menyampaikan dakwaan.
(iws/iws)