Kuasa Hukum Dewa Wiratmaja Ungkap Alasan Tak Ajukan Eksepsi

Korupsi DID Tabanan

Kuasa Hukum Dewa Wiratmaja Ungkap Alasan Tak Ajukan Eksepsi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 20:23 WIB
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang menghadirkan mantan Kepala Bapelitbang Tabanan, mantan Kasubag Perencanaan Bapelitbang Tabanan, dan anggota Banggar DPRD Tabanan pada Kamis (30/6/2022).
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, Kamis (30/6/2022). (Foto: Chairul Amri Simabur)
Denpasar -

Sidang perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja sejak awal digelar terpisah. Adapun proses persidangan terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sudah mulai memasuki tahap pembuktian. Beberapa orang saksi sudah dihadirkan Jaksa Penununtut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari kalangan birokrat hingga swasta.

I Made Kadek Arta, koordinator penasihat hukum Dewa Nyoman Wiratmaja membeberkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia menyebut pihaknya sudah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi dengan sejumlah pertimbangan.

"Kami ingin mempercepat proses," kata Kadek Arta, Jumat (1/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, tim dan kliennya sudah menyepakati itu setelah membaca isi dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu pertimbangannya, saksi-saksi yang dimasukkan ke dalam dakwaan memang berkaitan dengan perkara ini.

"Saksi yang dimasukkan ke dakwaan mengarah atau terkait (ke perkara) semua," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kalaupun mengajukan eksepsi, ia tak memungkiri bahwa kecil kemungkinan akan dikabulkan majelis hakim.

"Itu juga salah satu alasannya. Belajar dari pengalaman, dalam eksepsi yang berakhir dengan putusan sela jarang dikabulkan," pungkasnya.

Berbeda dengan sidang terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti yang pekan depan, tepatnya pada Kamis (7/7/2022), baru akan memasuki agenda putusan sela oleh majelis hakim. Hal tersebut dikarenakan Eka Wiryastuti menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah penuntut umum menyampaikan dakwaan.




(iws/iws)

Hide Ads