Karier politik mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di PDI Perjuangan menimbulkan spekulasi. Terlebih lagi, Eka yang kini menjadi terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan itu, tidak satupun didampingi oleh pengacara dari PDI P.
Malahan, salah satu jajaran tim penasihat hukumnya justru ada nama Warsa T Buana yang notabene kader Golkar. Momen lainnya, Eka Wiryastuti juga sempat disambangi mantan Ketua DPD I Golkar Bali yang juga eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.
"Tidak mungkin (pindah partai) kok," ujar Warsa T Buana saat menanggapi spekulasi terkait karir politik Eka Wiryastuti, Jumat (1/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meyakinkan kliennya, Eka Wiryastuti, masih sebagai kader PDIP yang sedang fokus menghadapi perkara. Ia malah balik bertanya, mengapa bisa muncul spekulasi seperti itu.
"Apa karena saya pengacara dari Golkar?" kata dia.
Warsa menyebut dirinya murni menjadi penasihat hukum dalam perkara Eka Wiryastuti. Bahkan, ia mengaku bukan kali ini saja menjadi penasihat hukum kader dari luar Golkar.
"Saya bukan pertama kali menjadi penasihat hukum kader PDIP. Suba uli pidan (sudah dari dulu). Bukan ini saja," ujar advokat asal Kintamani, Bangli, tersebut.
Warsa kemudian menguraikan pengalamannya membela klien dari luar partainya sendiri. Selain itu, ia mengaku pernah menjadi tim advokasi Apkasi (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia).
"Penasihat hukum untuk beberapa kader dari partai lain juga pernah. Jadi dalam urusan ini, pekerjaan ini, saya profesional saja. Tidak lihat warna baju orang," pungkasnya.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti sempat meminta agar kasus yang tengah menjeratnya kini tidak dihubung-hubungkan dengan partai mana pun. Hal itu diungkapkan oleh Eka Wiryastuti usai sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022) lalu.
"Jadi, jangan dihubung-hubungkan dengan partai mana pun. Saya pribadi dan saya berjuang pribadi, sendiri demi nama baik Saya dan sekali lagi Stawam Eva Jayate," kata Eka Wiryastuti ketika itu.
Untuk diketahui, sidang kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti tinggal menunggu putusan sela. Sidang sela rencananya akan digelar pada Kamis (7/7/2022) mendatang.
(iws/iws)