Eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, mengakui menerima uang adat istiadat yang dipakai mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. Uang adat istiadat itu diserahkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama diserahkan pada Agustus 2017 sebesar Rp 300 juta, tahap dua pada November 2017 sebesar Rp Rp 300 juta, dan tahap tiga pada Desember 2017 sebesar USD 55.300.
Yaya Purnomo mengakui menerima uang adat istiadat yang dipakai mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang suap DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (21/7/2022).
Uang adat istiadat itu besarnya 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya diterima. Sebagai tanda jadi diterima di Jakarta sebesar Rp 300 juta sebagai tanda jadi dari terdakwa Dewa Wiratmaja. Itupun setelah dinegosiasikan dari semula Rp 500 juta.
"Pak Dewa (terdakwa Dewa Wiratmaja) bilang Rp 300 juta dulu ya," kata Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan
Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Uang adat istiadat tahap pertama itu diserahkan sekitar Agustus 2017 di Restoran Sunda di samping Hotel Ibis Budget, Cikini, Jakarta.
"Pertemuan pertama (di Pujasera Metropole Cikini, Jakarta Pusat) belum ada eksekusi. Baru pada pertemuan kedua di Restoran Sunda," jelasnya.
Pertemuan berikutnya juga terjadi di Jakarta antara terdakwa Dewa Wiratmaja dengan Yaya Purnomo sekitar Oktober 2017 di Starbuck, Sarinah, Jakarta Pusat.
Namun saat itu, terdakwa Dewa Wiratmaja meminta waktu untuk sisa uang adat istiadat.
"(Terdakwa Dewa Wiratmaja) cuma bilang mohon waktu (kelanjutan pemberian uang istiadat)," kata Yaya Purnomo.
Tahap kedua penyerahan uang adat istiadat baru dilakukan pada sekitar November 2017 di Pujasera Metropole Cikini sebesar Rp 300 juta dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baik pemberian uang adat istiadat pertama dan kedua masing Rp 300 juta itu dibagi berdua antara Yaya Purnomo dan Rifa Surya masing-masing Rp 150 juta.
Sementara untuk tahap ketiga kelanjutan pemberian uang adat istiadat kemudian dilakukan pada Desember 2017.
Penyerahan uang adat istiadat tahap ketiga berlangsung di Pujasera Metropole, Cikini, Jakarta Pusat sebesar USD 55.300 dan diterima sendiri oleh Yaya Purnomo.
"Saya sendirian ke Metropole karena Rifa Surya lagi umroh," sebutnya.
Uang pecahan Dollar Amerika Serikat dalam tas kertas cokelat polos itu kemudian dibawa ke apartemen yang disewa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
"Di dalamnya isi amplop cokelat USD 55.300. Kemudian saya potret dan kirim (melalui telegram) ke Rifa yang lagi umroh. Pesan itu diterima dan dijawab 'ok' oleh Rifa," kata Yaya.
(nor/nor)