
MA Tolak Kasasi, Eks Bupati Tabanan Tetap Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Eka Wiryastuti atau yang sempat dijuluki 'Ratu Tabanan' belum memutuskan upaya kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya.
Perkara suap DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap DID 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa suap DID Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider.
JPU KPK menolak nota pembelaan dan mempertegas tuntutannya kepada mantan Bupati Tabanan.
JPU KPK menolak seluruh nota pembelaan Dewa Nyoman Wiratmaja. JPU meyakini kemiripan tulisan tangan dalam nota pembelaan dengan tulisan di amplop cokelat
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terdakwa suap DID tahun anggaran 2018 memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukuman.
Mantan staf khusus Bupati Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja dalam nota pembelaan memohon agar dibebaskan dari dakwaan.