Merasa Jadi Korban, Dewa Wiratmaja Minta Dibebaskan

Korupsi DID Tabanan

Merasa Jadi Korban, Dewa Wiratmaja Minta Dibebaskan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 16 Agu 2022 14:53 WIB
Mantan staf khusus Bupati Tabanan yang juga terdakwa suap DID tahun anggaran 2018, Dewa Nyoman Wiratmaja, saat membacakan nota pembelaan, Selasa (16/8/2022).
Mantan staf khusus Bupati Tabanan yang juga terdakwa suap DID tahun anggaran 2018, Dewa Nyoman Wiratmaja, saat membacakan nota pembelaan, Selasa (16/8/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar - Mantan staf khusus Bupati Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja, yang juga terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 mengatakan dirinya hanyalah korban.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (16/8/2022).

"Sesungguhnyalah saya ini adalah korban," kata Dewa Wiratmaja saat membacakan nota pembelaan secara tertulis di depan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.



Dalam nota pembelaan yang ditulis tangan setebal 16 kertas folio itu, ia juga menyebutkan bahwa beberapa kelompok tani sebagai korban.

"Kelompok tani yang resah karena khawatir harus mengembalikan bantuan penguatan modal kerja yang bersumber dari anggaran DID adalah korban," sebutnya.

Ia melanjutkan, ratusan guru honorer yang resah karena khawatir harus mengembalikan gaji yang berasal dari DID adalah korban.

Belasan OPD (organisasi perangkat daerah) yang resah karena kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari DID adalah korban. Pemkab Tabanan adalah korban. Rakyat Tabanan adalah korban.

"Korban dari ulah akal-akalan Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku pejabat Kementerian Keuangan, yang dengan tipu muslihat bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka dan secara bohong mengaku sebagai tim yang mengawal perolehan DID," ujarnya.

Karena itu, Dewa Wiratmaja yang tadinya dituntut dengan pidana penjara selama tiga setengah tahun memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskannya dari dakwaan.

"Oleh karenanya Yang Mulia, dan secara tulus dan segenap kerendahan hati saya memohon agar Yang Mulia menjatuhkan putusan membebaskan saya dari segala dakwaan," pungkasnya.

Nota pembelaan tertulis yang disampaikan Dewa Wiratmaja tersebut juga diperkuat dengan nota pembelaan oleh tim penasihat hukumnya yang dikoordinir Wayan Wija dengan substansi tidak jauh beda.


(nor/nor)

Hide Ads