Sikap tersebut disampaikan dalam replik atau jawaban atas nota pembelaan terhadap Eka Wiryastuti pada sidang yang berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (18/8/2022).
"Kami Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada Kamis, 11 Agustus 2022," tegas JPU dari KPK Luki Dwi Nugroho.
Sebelum sampai pada kesimpulan, JPU menanggapi beberapa hal yang menjadi materi pembelaan terdakwa Eka Wiryastuti dalam sidang sebelumnya.
Salah satunya terkait peran dan kedudukan hukum Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tabanan dalam perkara suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
"Terdakwa (Eka Wiryastuti) selaku Bupati Tabanan bertindak sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai orang yang menerima dan melaksanakan perintah atau arahan tersebut," tegas jaksa.
Dengan demikian, sambung JPU, pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam pemberian uang adat istiadat kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak bisa dilepaskan dari terdakwa Eka Wiryastuti.
"Artinya pertanggungjawaban pidana tersebut harus dibebankan kepada diri terdakwa (Eka Wiryastuti) mengingat terdakwa berada dalam kedudukan sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada Dewa Nyoman Wiratmaja," imbuh jaksa.
JPU juga menanggapi materi pembelaan terkait tidak ada satupun saksi yang mengatakan terdakwa Eka Wiryastuti telah memerintahkan saksi Dewa Wiratmaja untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau kontraktor.
Begitu juga dengan pernyataan terdakwa Eka Wiryastuti yang menyebutkan tidak ada saksi-saksi yang menyatakan terdakwa telah memerintahkan Dewa Wiratmaja selaku staf khusus menyerahkan uang adat istiadat kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Dalam menanggapi dua materi itu, JPU menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku penerima suap serta saksi-saksi dari pihak rekanan atau kontraktor, serta saksi-saksi lain yang dihadirkan di persidangan memiliki kesesuaian.
"Ditambah bukti elektronik berupa rekaman percakapan, SMS, WA, dan Telegram," sambung JPU.
Sehingga, lanjut JPU, membuktikan bahwa benar telah terjadi pemberian uang suap sebagaimana yang telah didakwakan kepada terdakwa Eka Wiryastuti.
JPU juga menyinggung soal pengakuan saksi Dewa Wiratmaja yang mengatakan tidak ada menyerahkan uang kepada saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan alasan perolehan DID akan diupayakan tanpa uang tanda jadi dan proposal. Sehingga uang yang telah dikumpulkan dikembalikan lagi kepada saksi I Wayan Suastama dan I Nyoman Yasa.
"Itu merupakan alasan mengada-ada dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya," pungkas JPU.
Terhadap sikap JPU tersebut, terdakwa Eka Wiryastuti melalui salah satu penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana, menyatakan tetap pada pembelaan semula atau tidak mengajukan jawaban atas replik (duplik).
Karena itu, Hakim I Nyoman Wiguna selaku pimpinan sidang menetapkan bahwa agenda pemeriksaan telah selesai. Sehingga pekan depan, tepatnya pada Selasa (23/8/2022), sidang akan diisi dengan agenda pembacaan putusan.
(nor/nor)