Jawaban atas pembelaan atau replik itu disampaikan penuntut umum dalam sidang yang berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (18/8/2022).
"Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa," ujar JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho.
Ada beberapa hal yang disampaikan JPU dalam jawabannya atas pembelaan yang diajukan Dewa Wiratmaja yang juga mantan staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersebut (terdakwa dalam berkas terpisah).
Salah satu hal yang dijadikan jawaban JPU terkait dalil terdakwa yang membantah menyerahkan uang sebanyak tiga kali masing-masing Rp 300 juta, Rp 300 juta, dan USD 55.300 kepada saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang juga mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dalil yang diajukan terdakwa tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan karena semata-mata bertujuan untuk melindungi diri terdakwa sendiri dan (terdakwa) Ni Putu Eka Wiryastuti dari jeratan hukum," imbuh jaksa.
JPU menyebutkan, keterangan saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya memiliki nilai kekuatan pembuktian karena sesuai dengan keterangan saksi pihak kontraktor di antaranya I Wayan Suastama, I Nyoman Yasa, I Gde Made Suarjana, I Gede Made Susanta.
Serta sesuai juga dengan keterangan saksi dari pihak birokrasi, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.
Tidak hanya itu, JPU juga meyakini adanya kemiripan tulisan tangan Dewa Wiratmaja dalam nota pembelaanya dengan tulisan yang ada pada amplop cokelat yang berisi tulisan tangan USD 55.300, seperti hasil tangkap layar percakapan antara Yaya Purnomo dan Rifa Surya pada aplikasi Telegram tertanggal 28 Desember 2017.
"Ada kesamaan penulisan pada screen capture (tangkap layar) percakapan Yaya Purnomo dengan Rifa Surya pada aplikasi Telegram dengan tulisan tangan terdakwa pada nota pembelaanya," ujar Jaksa seraya menampilkan gambar tangkap layar tersebut kepada majelis hakim.
Menanggapi jawaban pihak JPU tersebut, terdakwa Dewa Wiratmaja kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan langsung mengajukan duplik tanggapan atas jawaban JPU terhadap nota pembelaan.
Oleh pimpinan sidang, Hakim I Nyoman Wiguna, agenda penyampaian duplik ini akan digelar besok. "Sidang dengan agenda penyampaian duplik akan disampaikan dalam sidang pada Jumat, 19 Agustus 2022. Bila tidak mengajukan duplik artinya tidak menggunakan hak," tegas Hakim Wiguna.
(nor/nor)