Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 23 Agu 2022 16:09 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, saat mendengar pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara suap pengurusan DID tahun anggaran 2018, Selasa (23/8/2022).
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, saat mendengar pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara suap pengurusan DID tahun anggaran 2018, Selasa (23/8/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar -

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dari tahun anggaran 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun ," ujar Hakim I Nyoman Wiguna selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan pidana denda kepada Eka Wiryastuti sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan bupati dua periode itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan primer, tindakan Eka Wiryastuti dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai bupati pada 2017 memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.

Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.

Meski vonis bersalah itu sejalan dengan dakwaan primer, lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Eka Wiryastuti lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK. Bahkan, Eka Wiryastuti bebas dari tuntutan pencabutan hak politik untuk dipilih.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan pada sidang, Selasa (16/8/2022), JPU meminta Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Eka Wiryastuti selama empat tahun dan denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bahkan, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani putusan pidana pokoknya.

Terhadap putusan tersebut, Eka Wiryastuti mengaku masih pikir-pikir setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir Gede Wija Kusuma. Sikap yang sama juga disampaikan pihak JPU.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads