MA Tolak Kasasi, Eks Bupati Tabanan Tetap Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

MA Tolak Kasasi, Eks Bupati Tabanan Tetap Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 08 Jun 2023 13:15 WIB
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Dok.detikcom
Denpasar -

Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan upaya hukum kasasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Hakim Ketua Eddy Arum menolak permohonan kasasi jaksa KPK.

"Putusan kasasi sudah turun. Intinya menolak kasasi jaksa KPK. Sehingga yang berlaku adalah putusan PT Bali," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa kepada detikBali, Kamis (8/6/2023).

Di Pengadilan Tinggi (PT) Bali, hakim memvonis Eka dua tahun enam bulan penjara. Dengan penolakan upaya kasasi tersebut, maka putusan dari PT Bali bersifat inkrah atau tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya. Kasasi itu upaya hukum terakhir," kata Astawa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Eka dengan hukuman penjara selama dua tahun atas perkara suap kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

ADVERTISEMENT

Eka terbukti secara sah menyuap mereka dengan uang senilai Rp 1,4 miliar yang terdiri Rp 600 juta danUSD 55.300. Eka menyuapYaya danRifa agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) KabupatenTabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2018.

Selain Eka, ada juga I Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjadi terdakwa pada dalam kasus yang sama dengan berkas perkara terpisah. Keduanya, terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads