Jaksa KPK Ajukan Banding, Perkara DID Lanjut ke Pengadilan Tinggi

Korupsi DID Tabanan

Jaksa KPK Ajukan Banding, Perkara DID Lanjut ke Pengadilan Tinggi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 29 Agu 2022 15:50 WIB
Eka Wiryastuti usai menjalani sidang lanjutan dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (23/6/2022)
Eka Wiryastuti usai menjalani sidang lanjutan dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018. Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar - Perkara suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dengan terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi. Sebab, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, membenarkan kelanjutan perkara yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam persidangan pekan lalu.

"Per hari ini jaksa (JPU KPK) mengajukan banding," jelas Putra Astawa saat dikonfirmasi.



Terhadap sikap JPU itu, pihak terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti yang dikoordinir Gede Wija Kusuma menyatakan sikap yang sama.

"Ibu Eka menyatakan banding," ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Meski demikian, sikap ini baru akan resmi diajukan besok atau pada hari terakhir bagi pihak terdakwa menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim. "Secara resmi besok. Tadi baru secara lisan," tegasnya.

Langkah banding juga diterapkan JPU terhadap terdakwa, I Nyoman Dewa Wiratmaja. Seperti diungkapkan koordinator penasihat hukum Dewa Wiratmaja, I Made Kadek Arta.

"JPU juga banding ke terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. Beberapa hari lalu, kami sempat berkoordinasi dengan terdakwa Dewa Wiratmaja, katanya tidak akan banding. Kami akan pastikan lagi," sebutnya.

Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam persidangan pada Selasa (23/8/2022), terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.

Hakim I Nyoman Wiguna selaku hakim ketua dalam persidangan itu menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski sejalan dengan tuntutan yang diajukan JPU, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan. Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.



Dalam tuntutan, mantan Bupati Tabanan dua periode itu dituntut empat tahun penjara, denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Sementara itu, terdakwa Dewa Wiratmaja dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau satu setengah tahun. Kemudian denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Sedangkan dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan atau tiga setengah tahun, serta denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.


(nor/nor)

Hide Ads