Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman selama enam bulan terhadap terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti. Namun, tim penasihat hukum mantan Bupati Tabanan atau yang sempat dijuluki 'Ratu Tabanan' itu belum memutuskan akan menempuh upaya kasasi.
"Kami belum terima salinan putusannya," jelas Koordinator Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, Kamis (20/10/2022).
Karena itu, sambungnya, terdakwa Eka Wiryastuti maupun pihaknya selaku tim penasihat hukum belum bisa memutuskan akan melanjutkan upaya hukum lanjutan atau kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, dulu Eka Wiryastuti sempat dijuluki "ratu" di Tabanan ketika masih menjabat sebagai bupati. Bahkan, Eka punya mobil memiliki plat khusus bertulisan "queen."
Sementara itu, terdakwa suap DID Tabanan tahun anggaran 2018 lainnya yakni Dewa Nyoman Wiratmaja juga belum memutuskan akan menempuh upaya kasasi. Sebagaimana Eka Wiryastuti, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar juga memperberat hukuman selama enam bulan terhadap Dewa Wiratmaja.
"Hari ini saya baru mau bertemu dengan klien kami untuk menyampaikan surat putusan dari Pengadilan Tinggi," jelas koordinator tim penasihat hukum terdakwa Dewa Wiratmaja, I Made Kadek Arta.
Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, vonis hukuman terhadap dua terdakwa suap DID, mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya Dewa Wiratmaja, ditambah masing-masing enam bulan.
Dengan putusan itu, putusan terhadap terdakwa Eka Wiryastuti yang di tingkat pengadilan negeri ditetapkan dua tahun menjadi dua tahun dan enam bulan atau dua setengah tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara putusan terhadap Dewa Wiratmaja yang di tingkat pengadilan negeri ditetapkan selama satu tahun dan enam bulan atau satu setengah tahun menjadi dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
(iws/hsa)