Mantan Stafsus Eka Wiryastuti Divonis 1,5 Tahun Bui

Korupsi DID Tabanan

Mantan Stafsus Eka Wiryastuti Divonis 1,5 Tahun Bui

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 23 Agu 2022 14:03 WIB
Terdakwa suap DID yang juga mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berdiri), saat mendengar pembaca putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8/2022).
Terdakwa suap DID yang juga mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berdiri), saat mendengar pembaca putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar -

Terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menetapkan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/8/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim I Nyoman Wiguna selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," imbuh Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim menyatakan mantan staf khusus (stafsus) eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu terbukti memberi suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat dalam proses pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

Sementara penerimanya adalah mantan pejabat di Kementerian Keuangan yakni Yaya Purnomo yang telah divonis lebih awal di Pengadilan Tipikor Jakarta serta Rifa Surya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Uang suap tersebut dikumpulkan dari beberapa kontraktor yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan.

Uang suap atau dana adat istiadat itu diberikan Dewa Wiratmaja secara bertahap sepanjang Agustus hingga Desember 2017 terdiri Rp 600 juta dan USD 55.300.
Pemberian uang itu untuk meningkatkan nilai perolehan DID bagi Kabupaten Tabanan untuk menutupi defisit APBD Kabupaten Tabanan.

Vonis bersalah tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini Dewa Wiratmaja terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Pada dakwaan primer, JPU mendakwa Dewa Wiratmaja melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan hukuman yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Dewa Wiratmaja dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, Dewa Wiratmaja meminta waktu untuk pikir-pikir. Demikian halnya dengan pihak JPU dari KPK.




(nor/nor)

Hide Ads