
Lihat Lagi Momen Sertu Yalpin Sujud Syukur Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu, Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dipecat dari TNI.
Hakim membeberkan alasan memvonis dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu dengan penjara seumur hidup. Salah satunya soal narkoba yang dibawa jumlahnya banyak.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akhirnya lolos hukuman mati dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Keduanya langsung sujud syukur.
Sertu Yalpin langsung sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup. Berbeda dengan saat dituntut hukuman mati yang mana saat itu dia menangis.
Sidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian meminta maaf. Keduanya menyampaikan permohonan maaf pada sidang pembelaan usai dituntut hukuman mati.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian membacakan pembelaan usai dituntut hukuman mati. Keduanya kompak menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Pratu Rian mengaku barang yang dijemputnya bersama Sertu Yalpin adalah narkoba. Rian mengaku hanya diajak Yalpin untuk menjadi sopir.