Pratu Rian Hermawan dan Sertu Yalpin menyampaikan pembelaan dan minta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Kedua terdakwa itu punya alasan sendiri-sendiri di kasus narkoba 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Pembelaan pertama disampaikan Sertu Yalpin Tarzun, dia mengungkit pengabdiannya kepada negara selama bertugas sebagai prajurit TNI. Ungkitan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sertu Yalpin Tarzun, Mayor Chk D Hutasohit.
Mayor Chk D Hutasohit mengatakan Sertu Yalpin sudah beberapa kali menjalani operasi. Selain itu dia juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana," ujar D Hutasohit di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).
Mayor Chk D Hutasohit mengatakan Sertu Yalpin pernah bertugas di operasi Rencong Aceh.
"Terdakwa sudah melakukan beberapa operasi. Seperti operasi rencong di Aceh, tugas operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, tugas operasi di Kuta Cane, Aceh," jelasnya.
Atas hal itu, ia berharap kepada majelis hakim agar nantinya putusan majelis hakim membebaskan Sertu Tarzun dari tuntutan pidana mati oditur militer.
"Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur, atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya," tutupnya.
Sertu Yalpin Tarzun saat menyampaikan pembelaan juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia akibat perbuatannya. Ia mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.
"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun.
Pembelaan Pratu Rian di Halaman Berikutnya...
Pratu Rian Hermawan mengaku dia diajak oleh Sertu Yalpin Tarzun untuk menjemput barang untuk kemudian diantarkan ke orang lain. Saat itu dia tidak tahu barang yang mereka jemput adalah 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi.
Senada dengan Sertu Yalpin, Pratu Rian juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan institusi TNI. Setelah itu ia mengatakan bahwa dirinya hanya diajak oleh Sertu Yalpin.
"Pak hakim pengadilan militer, saya Pratu Rian Hermawan, di sini saya sampaikan dari awal saya sama sekali tidak mengetahui barang tersebut, saya hanya diajak oleh terdakwa satu (Yalpin Tarzun)," kata Rian.
Sembari menangis, Pratu Rian menyampaikan bahwa Sertu Yalpin yang menyuruhnya untuk menyiapkan mobil dan menjadi sopir untuk menjemput sabu dan ekstasi itu, lalu diantar ke orang yang ia tidak kenal.
"Saya hanya diajak terdakwa satu untuk menyiapkan mobil dan saya yang menjadi sopir untuk menjemput barang tersebut. Saya Rian Hermawan, dari awal tidak tahu menahu kalau barang yang dijemput itu adalah sabu dan ekstasi," ungkapnya.
"Saya baru tahu kalau barang yang kami jemput dan bawa itu adalah sabu dan ekstasi setelah kami ditangkap," sambungnya.
Sementara itu, Serka Ahmad Zaini kuasa hukum Pratu Rian Hermawan pada pembelaannya menilai bahwa tuntutan kepada Pratu Rian Hermawan tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Pratu Rian Hermawan.
Serka Ahmad Zaini juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada Pratu Rian Hermawan. Menurutnya berdasarkan persidangan, Rian Hermawan hanya sebagai orang yang diajak dalam menjemput sabu tersebut.
"Bahwa terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit. Kemudian tuntutan tidak seimbang dengan apa yang dilakukan terdakwa, dan sangat berlebihan. Karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringannya kepada terdakwa," ucap Serka Ahmad Zaini.
Setelah pembelaan dibacakan, hakim ketua Kolonel Chk Asril Siagian, hakim anggota Letkol Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rahman menunda persidangan dalam agenda tanggapan terhadap pembelaan Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan oleh oditur.