Sidang vonis kasus dua orang oknum anggota TNI yang ditangkap karena membawa 75 kilogram (kg) sabu dan 40 ribu ekstasi telah selesai dilakukan. Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan itu divonis penjara seumur hidup. Usai mendengarkan vonis, Sertu Yalpin langsung menangis dan sujud syukur.
Video News
Lihat Lagi Momen Sertu Yalpin Sujud Syukur Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 30 Mei 2023 21:13 WIB
Medan -
(afb/afb)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
