
Lolos dari Hukuman Mati, Pratu Rian Ajukan Banding-Sertu Yalpin Pikir-pikir
Sertu Yalpin da Pratu Rian berbeda menanggapi vonis penjara seumur hidup. Rian memutuskan mengajukan banding dan Yalpin pikir-pikir.
Sertu Yalpin da Pratu Rian berbeda menanggapi vonis penjara seumur hidup. Rian memutuskan mengajukan banding dan Yalpin pikir-pikir.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan oditur yakni hukuman mati.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang membawa sabu 75 kg lolos jerat hukuman mati. Keduanya divonis penjara seumur hidup.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai divonis seumur hidup. Keduanya bereaksi mendengar vonis tersebut. Seperti apa?
Dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu divonis penjara seumur hidup. Mendengar putusan hakim, mereka sujud syukur karena lepas dari hukuman mati.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Militer Medan. Kedua oknum TNI itu diketahui dituntut hukuman mati di kasus tersebut.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu makin dekat dengan hukuman mati. Oditur militer menolak pleidoi mereka.
Oditur Militer menolak pleidoi Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Pidana mati membayangi dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu itu.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian meminta maaf. Keduanya menyampaikan permohonan maaf pada sidang pembelaan usai dituntut hukuman mati.